Selasa, 25 Oktober 2022
Home »
» Heboh, Ngamuk Saat Ditahan, Nikita Mirzani: Siapa Dito Mahendra, Berapa Kalian Dibayar, Kalian Pikir Saya Penjahat.
Heboh, Ngamuk Saat Ditahan, Nikita Mirzani: Siapa Dito Mahendra, Berapa Kalian Dibayar, Kalian Pikir Saya Penjahat.
Ngamuk Saat Ditahan, Nikita Mirzani: Siapa Dito Mahendra,
Berapa Kalian Dibayar, Kalian Pikir Saya Penjahat
Artis Nikita Mirzani menolak ditahan oleh jaksa penuntut
umum saat proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Serang,
Banten, Selasa (25/10/2022). Nikita histeris saat akan
dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Serang. Baca juga:
Ditahan, Nikita Mirzani Berteriak dan Menangis Nikita
mempertanyakan alasan penahanan kepada Kepala Seksi
Pidana Umum Edward dengan berteriak dan menangis serta
memohon untuk tidak ditahan.
Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Kota Nikita
ditemani oleh penasihat hukumnya Fahmi Bachmid selama
proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus
pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. "Enggak mau
(ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang?,"
teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang, Selasa
(25/10/2022). "Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak
mau (ditahan).
Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini,"
sambungnya. Nikita pun menyebut bahwa jaksa tidak
memiliki hati nurani dengan memperlakukan dia seperti
penjahat. "Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya
hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata
Nikita. Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani, tersangka
kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu
ditahan selama 20 hari.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan
penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober
sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.
Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan
penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman
pidananya di atas lima tahun. Sedangkan alasan subjektif,
sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa
tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka
tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang
bukti. Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45
ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau
Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 311 KUHPidana.


0 komentar:
Posting Komentar