Senin, 12 September 2022

Hakim Komisi Putuskan Bharada Sadam Dijatuhi Sanksi Demosi Selama Setahun


Hakim Komisi Putuskan Bharada Sadam Dijatuhi Sanksi Demosi Selama Setahun

Sidang pelanggaran kode etik yang dijalani Sadam masuk kategori sedang. Ia diduga tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota Polri dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Sidang tersebut digelar secara tertutup, namun saat putusan disiarkan secara melalui Polri TV. Ketua Sidang Komis Etik Kombes Racmat Pamudji pun membacakan putusan Bharada Sadam.

Ia mengatakan jika Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri. Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.


Selain itu, dirinya juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. 

Kemudian Sadam disanksi administrasi berupa didemosi selama setahun. "Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Rachmat Pamudji dikutip dari Polri TV pada Senin 12 September 2022.

Pimpinan sidang mengatakan jika alasan yang meringankan bagi Bharada Sadam karena telah kooperatif untuk memberikan keterangan di dalam persidangan sebagai terduga pelanggar dan telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Selanjutnya, fakta yang memberatkan adalah perbuatan Bhadara Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media.

Bharada Sadam diketahui telah mengintimidasi serta mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.



0 komentar:

Posting Komentar